Alur Pengerjaan & Ujian Sidang Skripsi / KTI
Pedoman baku penyusunan proposal, pelaksanaan penelitian riset, tata penulisan ilmiah, serta prosedur pendaftaran Ujian Sidang Karya Tulis Ilmiah (KTI) / Skripsi Program Studi D-III Keperawatan.
📋 Persyaratan Sidang Skripsi / KTI
- Telah lulus seluruh mata kuliah wajib dengan minimum SKS yang disyaratkan.
- Naskah bebas dari unsur plagiarisme (tingkat kemiripan Turnitin < 20%).
- Naskah telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Utama & Pembimbing Pendamping.
- Memiliki publikasi artikel ilmiah atau sertifikasi kompetensi pendukung.
Deskripsi & Ketentuan Ujian KTI
Ujian Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan salah satu komponen evaluasi akhir yang wajib diselesaikan oleh mahasiswa Program Studi D-III Keperawatan sebagai syarat kelulusan. KTI adalah karya ilmiah yang disusun oleh mahasiswa berdasarkan tinjauan pustaka, studi kasus, atau penelitian sederhana di bidang keperawatan yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan sistematis dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan masalah keperawatan.
Ujian KTI dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan penyusunan KTI di bawah bimbingan dosen pembimbing. Ujian ini bertujuan untuk mengukur pemahaman mahasiswa terhadap isi dan proses penyusunan KTI, kemampuan mempertahankan karya ilmiahnya secara lisan, serta penguasaan ilmu keperawatan yang relevan dengan topik yang diangkat. Pelaksanaan ujian KTI melibatkan dosen pembimbing dan dosen penguji yang ditunjuk oleh program studi.
Mahasiswa dinyatakan lulus Ujian KTI apabila mampu mempresentasikan karyanya dengan baik, menjawab pertanyaan penguji secara tepat, serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan akademik yang berlaku. Jika terdapat kekurangan atau revisi, mahasiswa diwajibkan untuk menyempurnakan naskah KTI sesuai dengan masukan dari dosen penguji dalam batas waktu yang telah ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan tata tertib ujian diatur dalam buku pedoman akademik program studi.


